Correct Article 82
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali dilakukan pada tahap:
a. perencanaan tata Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang; dan
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(21 Dalam rangka meningkatkan peran Masyarakat, Pemerintah Daerah di Pulau Jawa-Bali membangun sistem informasi dan dokumentasi Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat.
(3) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
