Correct Article 81
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Menteri melalui rapat koordinasi.
(2) Dalam menjalankan fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan forum penataan Ruang daerah.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
