Correct Article 80
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali dilakukan melalui koordinasi:
a. dalam satu Wilayah administrasi;
b. antardaerah; dan
c. antartingkatan pemerintahan.
(2) Koordinasi dalam satu Wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan koordinasi antar instansi dalam masing- masing Wilayah provinsi.
(3) Koordinasi antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan koordinasi yang dilaksanakan oleh lebih dari satu Pemerintah Daerah provinsi.
(41 Koordinasi antartingkatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi serta antara Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Your Correction
