Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali dilakukan melalui koordinasi: a. dalam satu Wilayah administrasi; b. antardaerah; dan c. antartingkatan pemerintahan. (2) Koordinasi dalam satu Wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan koordinasi antar instansi dalam masing- masing Wilayah provinsi. (3) Koordinasi antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan koordinasi yang dilaksanakan oleh lebih dari satu Pemerintah Daerah provinsi. (41 Koordinasi antartingkatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi serta antara Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Your Correction