Correct Article 3
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berfungsi sebagai:
a. alat koordinasi dalam penyelenggaraan Penataan Ruang pada Pulau Jawa-Bali yang diselenggarakan oleh seluruh pemangku kepentingan;
b. acuan . . .
PRESIDEN
b. acuan dalam sinkronisasi program Pemerintah dengan pemerintah provinsi, dan Masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan rencana tata Ruang; dan
c. dasar arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali.
Your Correction
