Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa/kelurahan, kepala desa/lurah MENETAPKAN tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan. (2) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa/kelurahan. (3) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan melibatkan: a. tenaga kesehatan paling sedikit mencakup bidan, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lingkungan; b. Penyuluh Keluarga Berencana dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana; c. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK); d. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan/atau Sub-PPKBD/Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader, dan/atau unsur masyarakat lainnya. (4) Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Desa/kelurahan.
Your Correction