Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/kota, bupati/wali kota MENETAPKAN tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota. (2) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan. (3) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK). (4) Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Your Correction