Correct Article 21
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Current Text
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/kota, bupati/wali kota MENETAPKAN tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota.
(2) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.
(3) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).
(4) Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Your Correction
