Correct Article 20
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Current Text
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat provinsi, gubernur MENETAPKAN tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi.
(2) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat provinsi.
(3) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).
(4) Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah provinsi.
Your Correction
