Correct Article 17
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Current Text
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bertugas:
a. menyiapkan perumusan rencana aksi nasional penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
b. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan;
c. menyiapkan perumusan penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
d. mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
e. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; dan
f. mengoordinasikan peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
Your Correction
