Correct Article 15
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Current Text
(1) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat pusat dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting.
(2) Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
(3) Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pengarah dan Pelaksana.
Your Correction
