Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan bertujuan untuk: a. mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting; b. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting; c. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas Percepatan Penurunan Stunting; d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, keluaran, dan target Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dan rencana aksi nasional; dan e. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
Your Correction