Correct Article 14
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional MENETAPKAN kabupaten/kota lokasi prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting setelah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
(2) Lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan kabupaten/ kota dengan kriteria:
a. komitmen kabupaten/kota;
b. persentase penduduk usia 15 (lima belas) - 24 (dua puluh empat) tahun;
c. jumlah anak berusia di bawah lima tahun (balita) Stunting;
d. prevalensi anak berusia di bawah lima tahun (balita) Stunting; dan
e. tingkat kemiskinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan kabupaten/kota lokasi prioritas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
