Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional MENETAPKAN kabupaten/kota lokasi prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting setelah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. (2) Lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan kabupaten/ kota dengan kriteria: a. komitmen kabupaten/kota; b. persentase penduduk usia 15 (lima belas) - 24 (dua puluh empat) tahun; c. jumlah anak berusia di bawah lima tahun (balita) Stunting; d. prevalensi anak berusia di bawah lima tahun (balita) Stunting; dan e. tingkat kemiskinan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan kabupaten/kota lokasi prioritas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction