Correct Article 9
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Current Text
(1) Penyediaan data keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menyediakan data operasional melalui:
a. penapisan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) 3 (tiga) bulan pranikah;
b. penapisan ibu hamil;
c. penapisan keluarga terhadap ketersediaan pangan, pola makan, dan asupan gizi;
d. penapisan keluarga dengan Pasangan Usia Subur (PUS) pascapersalinan dan pasca keguguran;
e. penapisan keluarga terhadap pengasuhan anak berusia di bawah lima tahun (balita);
f. penapisan keluarga terhadap kepemilikan sarana jamban dan air bersih; dan
g. penapisan keluarga terhadap kepemilikan sarana rumah sehat.
(2) Pendampingan keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan pelayanan melalui:
a. penyuluhan;
b. fasilitasi pelayanan rujukan; dan
c. fasilitasi penerimaan program bantuan sosial.
(3) Pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c wajib diberikan 3 (tiga) bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah.
(4) Surveilans keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d digunakan sebagai pertimbangan pengambilan tindakan yang dibutuhkan dalam Percepatan Penurunan Stunting.
(5) Audit kasus Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting sebagai upaya
pencegahan terjadinya kasus serupa.
Your Correction
