Correct Article 2
PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Current Text
(1) Dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting, ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
(2) Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menurunkan prevalensi Stunting;
b. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
c. menjamin pemenuhan asupan gizi;
d. memperbaiki pola asuh;
e. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
f. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Your Correction
