Correct Article 3
PERPRES Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas:
a. Rincian penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
b. Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(4) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(5) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(6) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) setelah berkonsultasi dengan PRESIDEN.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
