Correct Article I
PERPRES Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 94) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
