Correct Article 42
PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Your Correction
