Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi dan daya saing. (2) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan pusat dan daerah. (3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan karakter. (4) Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan. (5) Staf Ahli Bidang Akademik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.
Your Correction