Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction