Correct Article 32
PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
