Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction