Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja; c. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi; d. pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction