Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan visi PRESIDEN, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction