Correct Article 57
PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi;
masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
