Correct Article 56
PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, maka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
d. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Akademik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015 dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
