Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERPRES Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction