Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 72 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2019 berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 dan dilaporkan kepada PRESIDEN. (2) Pemutakhiran RKP Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction