Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 72 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKP Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai: a. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun 2019; b. dasar dalam pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2019; dan c. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019. (2) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2019 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2019 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction