Correct Article 44
PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat, di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari pegawai negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
16. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
