Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala. 13. Ketentuan Pasal 42 dihapus. 14. Ketentuan Pasal 43 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction