Correct Article 39
PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
