Correct Article 36
PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Badan Ekonomi Kreatif, serta instansi di luar Badan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas masing-masing.
7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
