Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 26 dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) Subdirektorat. 5. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction