Correct Article 1
PERPRES Nomor 72 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Badan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
(2) Badan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut:
Your Correction
