Correct Article 17
PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING
Current Text
(1) Pemberi kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelaksanaan penggunaan TKA; dan
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
