Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga Kerja Pendamping yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mendapat sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction