Correct Article 7
PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING
Current Text
(1) RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. alamat perusahaan;
b. nama perusahaan;
c. jabatan;
d. lokasi kerja;
e. jumlah TKA; dan/atau
f. kewarganegaraan.
(3) Perpanjangan dan/atau perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat pengesahan dari:
a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk; atau
b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
