Correct Article 3
PERPRES Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KERJA PENDAMPING
Current Text
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional;
b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA;
c. perusahaan swasta asing yang berusaha di INDONESIA;
d. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan; dan
f. usaha jasa impresariat.
Your Correction
