Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction