Correct Article 4
PERPRES Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
Current Text
Tunjangan Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
