Correct Article 3
PERPRES Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
Current Text
Besarnya tunjangan Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
