Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang SISTEM KESEHATAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKN dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. (2) SKN dilaksanakan secara berkelanjutan, sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan menjaga kemajuan, kesatuan, dan ketahanan nasional. (3) Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan standar persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction