Correct Article 3
PERPRES Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Current Text
(1) Komponen pengelolaan kesehatan yang disusun dalam SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan dalam subsistem:
a. upaya kesehatan;
b. penelitian dan pengembangan kesehatan;
c. pembiayaan kesehatan;
d. sumber daya manusia kesehatan;
e. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
f. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
g. pemberdayaan masyarakat.
(2) Rincian SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
