Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang SISTEM KESEHATAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 2. Sistem Kesehatan Nasional, yang selanjutnya disingkat SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa INDONESIA secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya. 3. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Your Correction