Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 72 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI IMPLEMENTASI REKOMENDASI KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR-LESTE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan program Rencana Aksi di setiap kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada anggaran belanja kementerian atau lembaga masing-masing. (2) Pembiayaan dari pihak ketiga (internasional) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA.
Your Correction