Correct Article 3
PERPRES Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2009
Current Text
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009.
Your Correction
