Correct Article 7
PERPRES Nomor 72 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
