Correct Article 4
PERPRES Nomor 72 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Petugas Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Your Correction
