Correct Article 2
PERPRES Nomor 72 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan, diberikan tunjangan Petugas Pemasyarakatan setiap bulan.
Your Correction
