Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 72 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan, diberikan tunjangan Petugas Pemasyarakatan setiap bulan.
Your Correction