Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 72 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk Tim Koordinasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction