Correct Article 1
PERPRES Nomor 72 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Tim Koordinasi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi adalah :
a. Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
c. Pelaksana Harian :
1. Ketua :
Dr. Ir. Yogo Pratomo;
2. Sekretaris :
Ir. Sapto Triono Widiastoto;
3. Anggota :
a. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Deputi Usaha Pertambangan, Listrik Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
Your Correction
