Correct Article 14
PERPRES Nomor 71 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 153 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 2OL8 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 176)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
