Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 71 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. (2) Ketentuan. . . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial.
Your Correction